Soe, lensantt.com- Bendungan Irigasi Linamnutu yang sempat menjadi polemik masih menjadi perbincangan hangat.
Kadis PUPR Kabupaten Timor Tengah Selatan Martalens Liu, ST.MT saat ditemui, wartawan selasa (11/02/ 2020) diruang kerjanya dengan tegas mengatakan, Soal bendungan irigasi yang ada di desa linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS Bukan urusan daerah.
” Itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Pasalnya, bendung tersebut sudah diambil alih oleh pihak PUPR Propinsi NTT. ” Sudah diambil alih PUPR provinsi,” tegasnya.
Ia menegaskan, karena sudah menjadi kewenangan provinsi maka ia tidak berani banyak berkomentar.
” Saya tidak berani berkomentar karena bukan kewenangan kami,” tegasnya. (Erik/red)