More
    HomeEkbisSidang I Ditutup, 7 Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

    Sidang I Ditutup, 7 Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

    Kupang, lensantt.com – Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang secara resmi ditutup. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama Sasando gedung DPRD Kota Kupang, Kamis, (4/7).

    Hadir pada kesempatan ini Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus Man, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Ir. Elvianus Wairata, M.Si, para pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat dan Lurah lingkup pemerintahan Kota Kupang.Selaku pimpinan sidang Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos beserta anggota.

    Dalam penutupan Sidang I tersebut sekaligus di lakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang.

    Berita acara tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang kepada Wali Kota Kupang dan disaksikan oleh peserta sidang yang hadir.

    Wali Kota Kupang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dewan yang terhormat bersama pemerintah telah bersungguh-sungguh dan berkomitmen terhadap semua tingkat pembahasan sesuai dengan jadwal persidangan yang telah disepakati bersama.

    “Kondisi ini dirasakan oleh pemerintah sebagai mitra kerja yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan undang-undang dan kiranya apa yang telah kita hasilkan bersama selama Sidang I ini, menjadi kunci keberhasilan yang akan menuntun kita dalam menapaki tugas-tuga selanjutnya” kata orang nomor satu kota Kupang.

    Dalam Sidang I juga telah berhasil ditetapkan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah usul insiatif DPRD Kota Kupang tentang penataan kawasan lingkungan dalam wilayah Kota Kupang dan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah dari 6 (enam) rancangan yang diusulkan oleh pemerintah, menjadi Peraturan Daerah Kota Kupang, yaitu tentang; Perubahan atas Perda Kota Kupang nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi terminal, Retribusi pengujian kendaraan bermotor, Perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, Pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang dan Rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Kupang tahun 2019-2025.

    Disamping itu juga,  pada masa Sidang I telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2018.

    “Kiranya apa yang telah kita hasilkan dalam Sidang I tahun 2019 Dewan yang terhormat ini, menjadi kunci keberhasilan yang akan menuntun kita dalam menapaki tugas-tugas selanjutnya yang semakin kompleks, sebagai perwujudan nyata komitmen bersama dalam pergumulan untuk membangun Kota Kupang,” tutur mantan anggota DPR RI dua periode ini.

    Pemerintah berkomitmen dalam penggunaan atau pemanfaatan anggaran untuk pembangunan Kota Kupang ke depan, senantiasa terus diupayakan agar mulai dari proses perencanaan, pengelolaan atau pemanfaatannya dilakukan pemerintah sebagai pelaksana kebijakan di bidang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan masyarakat benar-benar tepat sasaran, tepat arah, tepat waktu dan terkendali.

    Akhirnya Wali Kota Kupang menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan DPRD Kota Kupang yang telah memimpin dan mengendalikan jalannya rapat dalam sidang dewan yang terhormat ini, sehingga semua berjalan lancar dan tertib.

    “Segala kritikan yang bersifat konstruktif, himbauan dan harapan dari fraksi-fraksi adalah masukan yang sangat berharga dan bernilai tambah, senantiasa menjadi pedoman dan penuntun bagi peningkatan kinerja pemerintah dalam pelaksanaan tuga dimasa-masa yang akan datang, khususnya pada tahun anggaran 2019,” tutup wali kota.(hms)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img