Kupang,lensantt com– Marthen Konay akhirnya menjadi pewaris tunggal tanah seluas 318 Ha yang terletak di tiga lokasi yakni, Dano Ina, Pasir Panjang dan pagar panjang.
Namun ia masih memberi waktu kepada penghuni yang tinggal di atas lahan itu untuk bernegosiasi.
“Kami memberikan waktu selama sebulan bagi warga yang tinggal diatas lahan sengketa untul mendatangi Posko Keluarga Koenay,” kata dia..
Ia mengisahkan, sengketa tanah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1951. Tanah tersebut lanjut dia, kini sudah di tinggali oleh ribuan warga.
“Jadi kurang lebih 368 ha lahan yang telah kami menangkan,” jelasnya.
Sebelumnya penguasaan fisik lahan tersebut dikuasi oleh Pemerintah Kabupaten Kupang setelah diserahkan oleh Bertolomeus dan Piet Koenay.
“Karena keduanya tak miliki bukti, maka mereka diberi kompensasi sebagai penggarap lahan,” jelasnya.
Karena itu, jika warga yang tinggal diatas lahan sengeketa punya itikad baik. Boleh datang agar dikoreksi.
“Jika sudah ada bangunan diatas objek, maka akan dihitung berapa luasnya, sehingga sisanya dari penguasaan lahan dikembalikan, sehingga tidak membenani,” katanya.
Berdasarkan putusan eksekusi yang telah diterimanya menyebutkan jika pihak-pihak belum melakukan pendekatan dengan pihak Esau Koenya, maka akan dilakukan pembongkaran sesuai permintaan dari Esau Koneay.
“benae Esau dan Minggus Koneay telah meninggal, bukan karena keduanya sudah meninggal lalu tidak ada ahli waris pengganti,” katanya.
Objek lahan disengketakan ini, menurut dia, telah dijual, dibagi-bagi dan dihibahkan ke pihak lain oleh penggugat.(ikz/***)