More
    BerandaHukrimPutusan MA Akhiri Sengketa Tanah Sejak Tahun 1951,  Marthen Konay Pewaris Tunggal...

    Putusan MA Akhiri Sengketa Tanah Sejak Tahun 1951,  Marthen Konay Pewaris Tunggal Tanah Seluas 318 Ha

    Kupang,lensantt com– Marthen Konay akhirnya menjadi pewaris tunggal tanah seluas 318 Ha yang terletak di tiga lokasi yakni, Dano Ina, Pasir Panjang dan pagar panjang.
    Kuasa hukum Marthen Koenay, Fransico Bessie dalam jumpa persnya Senin, (01/02/2021) mengatakan berdasarkan putusan PN Kupang No 78 tahun 2014, Piet Koenay sebagai penggugat melawan Ferdinan Koenay dkk sebagai tergugat menyatakan menolak gugatan Piet Koenay.
    Selanjutnya Piet Koenay cs mengajukan banding dan putusan No 70 tahun 2019 menguatkan putusan PN Kupang. Mereka lalu mengajukan kasasi ke MA, putusan No 1505 tanggal 17 Juni 2020, hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021 juga menolak gugatan Piet Koenay Cs.“Putusan MA ini mengakhiri sengeketa lahan yang di gugat Piet Koneay cs. Mereka tidak bisa lagi mengklaim lahan yang disengketakan,” tegasnya.

    jika ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah itu milik mereka maka sebagai kuasa hukum i menegaskan itu tidak benar.
    “Saya orang hukum bicara bukti dan kami punya putusanhya,” ungkapnya.
    Sementara itu Marthen Koenay, mengancam akan menggusur warga yang tinggal diatas lahan sengketa yang telah dimenangkan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

    Namun ia masih memberi waktu kepada penghuni yang tinggal di atas lahan itu untuk bernegosiasi.

    “Kami memberikan waktu selama sebulan bagi warga yang tinggal diatas lahan sengketa untul mendatangi Posko Keluarga Koenay,” kata dia..

    Ia mengisahkan, sengketa tanah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1951. Tanah tersebut lanjut dia, kini sudah di tinggali oleh ribuan warga.

    “Jadi kurang lebih 368 ha lahan yang telah kami menangkan,” jelasnya.

    Sebelumnya penguasaan fisik lahan tersebut dikuasi oleh Pemerintah Kabupaten Kupang setelah diserahkan oleh Bertolomeus dan Piet Koenay.

    “Karena keduanya tak miliki bukti, maka mereka diberi kompensasi sebagai penggarap lahan,” jelasnya.

    Karena itu, jika warga yang tinggal diatas lahan sengeketa punya itikad baik. Boleh datang agar dikoreksi.

    “Jika sudah ada bangunan diatas objek, maka akan dihitung berapa luasnya, sehingga sisanya dari penguasaan lahan dikembalikan, sehingga tidak membenani,” katanya.

    Berdasarkan putusan eksekusi yang telah diterimanya menyebutkan jika pihak-pihak belum melakukan pendekatan dengan pihak Esau Koenya, maka akan dilakukan pembongkaran sesuai permintaan dari Esau Koneay.

    “benae Esau dan Minggus Koneay telah meninggal,  bukan karena keduanya sudah meninggal lalu tidak ada ahli waris pengganti,” katanya.

    Objek lahan disengketakan ini, menurut dia, telah dijual, dibagi-bagi dan dihibahkan ke pihak lain oleh penggugat.(ikz/***)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img