Kupang,lensantt.com – GSDS Gadis yang sekarang duduk di kelas sembilan di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Lantaran melakukan aksi membakar masker dan dugaan pemfitnahan ( pengumpat) terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes).
Karena perbuatannya, Saat ini gadis viral tersebut masih ditahan di Mapolda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diciduk pihak Diskrimsus muncul pengakuan orangtua pelaku, kalau GSDS mengalami gangguan mental sejak 2019 lalu.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, meski ada pengakuan orangtua soal kondisi kesehatannya, namun Polda NTT akan menghadirkan dokter guna memastikan kondisi kejiwaannya.8
“Dari kondisi fisik, tidak menunjukkan ada gangguan, karena itu harus dipastikan melalui pemeriksaan dokter ahli,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU 19/2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ikz/metrohuana).