Proses Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef Terkendala Surat Dari BPKH

  • Whatsapp

Kupang, lensantt.com- progres pembangunan Bendungan Temef di Kabupaten TTS terus meningkat.

Namun sayang, ganti rugi lahan belum juga di peroleh masyarakat. Para pemilik lahan harap-harap cemas dengan hak mereka.
Sebagian berpikir kalau Balai Sungai NT II yang bertanggungg jawab penuh soal ganti rugi itu.
Mungkin benar tapi ternyata proses ganti rugi tidak semudah yang dipikirkan karena harus melalui proses panjang.
Dan setelah menjalani proses itu pihak Balai Sungai  terkendala Surat definitif terkait batas lahan antara masyarakat dan pihak kehutanan dari Kementrian kehutanan yang diserahkan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH) Wilayah kupang.
” Surat dari Kementrian Kehutanan melalui BPKH itu yang kami kejar, ” Kata Kepala Balai Wilayah Sungai ( BWS) Nusa Tenggara II Provinsi NTT Agus Sosiawan kepada media ini diruang kerjanya Jumat, (7/05/2021).
 Ia menegaskan,  Untuk membayar ganti rugi lahan bendungan Temef pihak balai harus melakukan beberapa proses diantaranya memastikan batas tanah masyarakat dan pihak kehutanan.
“Memang prosesnya agak lama,” kata dia.
Soal pengukura batas tanah semua pihak yang berkepentingan dan masyarakat pemilik lahan sudah bersepakat.
” Soal pengukuran lahan sudah clear tinggal menunggu surat dari kementrian kehutanan,” tegasnya.
Tahun 2020 lanut dia , pihak BWS  sudah melakukan koordinasi dengan BPN provinsi dan melakukan pengukuran lahan tersebut.
Namun, pihak BPN tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena  tiga proses yang harus dilalui adalah tracking Batas sementara cara dan batas definitif .
Khusus untuk batas definitif kehutanan merupakan kewenangan pihak BPKH wilayah kupang.
Dijelakannya, sesuai aturan yang ada  setelah semua pihak telah menyepakati batas pihak BPKH mengusulkan kesepakatan itu melalui surat ke Kementerian kehutanan untuk melegalisir batas definitif.
Setelah itu , setelah  pihak BPKH harus menyerahkan surat tersebut kepada pihak BWS sehingga dapat diusulkan ke gubernur
Kemudian gubernur merekomendasi  ke  pihak BPN wilayah NTT kemudian di delegasi Kepala Kantor Pertanahan TTS.
 Pihak BPKH Wajib menyerahkan ke BWS karena Seluruh anggaran pengukuran maupun biaya ditanggung oleh BWS melalui PPK Pengadaan tanah.
” Semua biaya kami yang tanggung jadi surat itu harus diserahkan ke kami,” kata dia.
Pihak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak BPKH namun pimpinan tidak berada ditempat. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts