KUPANGÂ –Â penerimaan peserta didik baru (PPDB) hingga 96 persen. Artinya, sudah hampir 100 persen pencapaian PPDB.
” DIna pendidikan Kota Kupang sudah mempersiapkan proses Penerimaan Peserta didik baru,” Kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Dumul Djami Kamis, 08/06/2023.Â
Hingga tanggal tanggal 8 Juni 2023 sudah kira – kira 96 persen. “Jadi terkait dengan regulasi petunjuk teknis sudah selesai,” tegasnya.
Ia menegaskan, dalam aturan Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada jalur zonasi harus ada keputusan kepala daerah maka bapak Penjabat Walikota Kupang sudah menandatangani SK pembagian zona.
“kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kelurahan, tempat ibadah, melalui grup – grup media, kami sudah sosialisasi melalui brosur, karena kami memandang sangat penting,” Kata dia.
Peserta didik baru lanjut dia, sebelumnya yaitu kurang optimalnya sosialisasi terutama pada jalur penerimaan secara online yang mana menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan sehingga hakekat penerimaan peserta didik secara online ini seharusnya sekolah – sekolah yang menyelenggarakan secara online di sekolah harus kosong tidak ada orang. (Ikz)