Soe, lensantt.com– Gerak Cepat, Satreskrim Polres TTS berhasil mengamankan MS merupakan Pelaku Penikaman Terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT).
Korban berinisial N (53) di tikam menggunakan pisau oleh pelaku yang merupakan anak tiri dari korban.
Kapolres TTS melalui Kasat Reskrim, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, dalam rilis tertulisnya via whats App kepada Media lensantt.com pada selasa, (15/02/2022) Menjelaskan, Motif kasus terebut hanya karena emosi.
Pelaku marah terhadap korban yg menolak memasak nasi untuk pelaku dengan alasan korban sedang lelah setelah pulang bekerja dari kebun.
Mendengar alasan itu, pelaku menghunus pisau miliknya kemudian menikam tubuh korban sebanyak 3 kali.
Akibat penikaman itu, korban mengalami luka di bagian punggung.”korban mengalami luka serta mengeluarkan darah pada bagian punggung korban,” ujar Dejan.
Ia menjelaskan, piket SPKT Polsek Amanuban Timur mendapat laporan masyarakat bahwa telah terjadi kasus penganiayaan senin (14/02/2022) malam sekira pukul 20.30 wita (jam 8.30, ) yang terjadi di rumah korban yang beralamat di RT 08 RW 04, Dusun Temkuna, Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dejan juga menjelaskan bahwa, seusai kejadian pelaku langsung melarikan diri dan tak diketahui keberadaannya dengan membawa serta barang bukti (BB) berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Polisi langsung bergerak cepat menangkap dan amankan pelaku dalam waktu 1×24 jam
Tindakan kepolisian :
1. Mengamankan BB yang terdapat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni (Pakaian korban)
2. Mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas Oeekam)
3. Membuat Laporan Polisi (LP) dan Visum
4. Melakukan upaya pencarian terhadap pelaku hingga menangkap pelaku dalam waktu 1×24 jam
Catatan :
Saat ini kondisi korban sudah stabil dan mendapat tindakan medis di Puskesmas Oeekam berupa jahitan untuk menutup luka korban tersebut. Jelas Iptu Mahdi
Penulis. Erick Hello,
Editor. Izak kaesmetan.