More
    HomeEkbisPolres TTS Ringkus Pelaku Penikaman Di Desa Mnelete

    Polres TTS Ringkus Pelaku Penikaman Di Desa Mnelete

    So,e, lensantt.com –  Pihak polres Kabupaten TTS berhasil meringkus tiga orang pelaku penikaman, Rabu Tanggal 07 Oktober 2020.
    Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 wita Kanit Buser Jhon Taniu mendapat informasi dari Kaur Desa Haumenbaki An: TONI  FAI  bahwa telah terjadi kasus penganiayaan di Desa Mnelalete dengan menggunakan benda tajam dan saat ini korban ARD dalam keadaan luka robek pada tangan kanan.
    Setelah itu Kanit buser bersama anggota buser di pimpin langsung oleh Kasat reskrim Polres TTS, langsung menuju ke TKP bertempat di Mnelalete ,Rt/Rw 007/001, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS tepatnya di pertigaan Nunsena (Depan rumah korban)
    Korban diketahui bernama,  A R D, (20) AK, (21) RT (20) berdomisili di Mnelalete ,Rt/Rw 007/001, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban Barat, Kab. TTS
    Kronologis kejadian
    bahwa pada hari Rabu Tanggal 07 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di nunsena, RT/ RW 007/001, Desa Mnelalete, Kec. Amanuban barat, Kab. TTS, telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan oleh tersangka Sdr.AK,  tersangka Sdr. AW dan tersangka Sdr. RT terhadap korban ADB.
    Pada saat itu para tersangka mengejar. AL sambil membawa sebilah pisau namun AL melarikan diri sehingga tersangka  LK, tersangka Sdr. AL dan tersangka Sdr. RT menghampiri korban Sdr. ADB yg sedang berdiri di pertigaan Nunsena dan langsung melakukan penikaman terhadap diri korban.
     tersangka Sdr. L K menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau sedangkan Tersangka AW dan tersangka Sdr. RT memukul korban dengan menggunakan tangan sehingga korban ADB mengalami luka robek pada bagian lengan kanan atas, dan siku kanan bagian dalam.
     Setelah itu para tersangka melarikan diri sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga korban.
    Mendapat laporan itu, Tim Buser yang dipimpin oleh kasat reskrim Polres TTS, langsung menyisir sekitar tempat kejadian perkara dan berhasilkan mengamankan 2 orang tersangka atas nama AW dan Sdr. RT. Setelah itu kedua tersangka langsung diamankan di Polres TTS untuk proses lebih lanjut sedangkan tersangka Sdr. AK menyerahkan diri di Polres TTS di dampingi.
    Penulis : Erik Hello
    Editor     : isak kaesmetan

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img