Polisi Pencabul Anak Kandung Divonis 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com- Polisi pencabul Anak kandung Zeth Blegur akhirnya di jatuhi hukuman 12 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda senilai 100 juta rupiah oleh majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Senin, (14/03/2016).

Ketua majelis hakim Ida Ayu dalam pembacaan putusannya menjelaskan, pada tanggal 18 Mei 2015 pelaku telah memaksa korban untuk berstubuh.perbuatan pelaku kata dia, sudah dilakukan berulang-ulang kali.

Dari kronologis yang disampaikan korban, sekitar pukul 2.00 wita korban sedang tidur dikamarnya kemudian dihampiri oleh pelaku dan memaksa untuk melakukan hubungan seks. Korban sempat melawan namun karena usahanya sia-sia.

Ayu menegaskan, dalam mengambil keputusan majelis hakim telah mendapatkan beberapa bukti yang menguatkan diantaranya, pengakuan saksi korban dari dan hasil visum terdapat luka robek akibat di alat vital.

Sementara itu kuasa hukum Pelaku Sisko Bessy.SH mengatakan, mereka akan melakukan upaya banding dan kasasi ke mahkama agung (MA),”kami akan banding tapi istrahat dulu biara tenang,” tegas pengacara kondang tersebut.

Ditempat yang sama Ibu Korban Natalia Da Rosa menegaskan, dirinya sangat puas dengan keputusan majelis hakim. Terkait upaya banding kuasa Hukum pelaku dirinya mengatakan siap mengikuti alur,”saya puas kalau mereka mau banding silahkan,” jelasnya. (ikz)

Komentar Anda?

Related posts