Kupang,lensantt.com – sekitar 60 karung Poliback yang biasa digunakan untuk menyemaikan tanaman Milik Balai Pedesaan Dan Aliran sunggai Provinsi NTT diarahkan untuk disimpan dirumah BL salah Satu warga Naikoten II Kota Kupang. Pertanyaannya mengapa barang mili negara itu harus disimpan dirumah warga??
Menurut salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya kepada media ini Sabtu (01/07/2017), dirinya disuruh oleh Dolfus salah satu Kabid di kantor Bapedas melalui pesan singkat (SMS) untuk mengambil barang di rumah warga namun barang itu tidak boleh disimpan di kantor persemaian Fatukoa.
“Kami disuruh mengangkut barang tapi kami diminta agar tidak boleh menyimpannya di kantor,” kata dia.
Dia juga menegaskan, saat mengambil poliback tersebut dirinya disuruh membayar uang senilai lima juta rupiah kepada BL sebagai uang muka. “Saya disuruh membayar uang Rp.5.000.000 kepada BL,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun media ini, poliback yang di gunakan pada tahun 2017 belum melalui proses tender.
Sementara itu Dolfus Selaku Kabid kepada wartawan selasa, (04/07/2017 ) mengakui kalau, saat ini pihak bappedas belum melakukan proses tender poliback .” Kami belum lakukan tender ,” tegasnya.
Ditanya apakah poliback tersebut milik Bappedas NTT Dolfus enggan memberikan jawaban dan seolah berkelit.”Ahhhhh….apa….kami…belum lakukan tender,” ungkap dia.
Ditanya soal resiko keterlambatan proses tender Dolfus mengatakan, semua akan berproses. Dia menambahkan, kendati pun proses tender belum di jalankan pihak bappedas NTT akan berusaha untuk mengerjakan semua sesuai taraget yang ditentukan.
“Kami berusaha untuk capai target yang ditentukan,” ujarnya. (Ikz)