Kupang, lensantt.com – Pada Senin, (06/01/2020), bertempat di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jalan Palapa No.18 Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang telah dilakukan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT tentang Penyediaan Jasa Konsultasi Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) pada PN Kupang,Tahun Anggaran 2020.
Jajaran PN Kupang yang hadir saat MoU tersebut diantaranya, Ketua PN Kupang Kelas IA, Dju Johnson Mira Mangngi, SH., MH., Wakil Ketua PN Kupang, Wari Juniati, SH,MH, Kepala Panitera PN Kupang Kls IA, Yunus Missa, SH., Sekretaris Pengadilan Negeri Kupang Kls I A, Charles Radja Lawa, SH, Panitera Muda Hukum, Merieke E. Lau, SH serta Kasub Keu dan Umum, Jeni R. Kana, S Sos.
Sedangkangkan dari LBH Surya NTT yang hadir, Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT Herry F.F Battileo, SH., MH., Ketua LBH SURYA NTT, E. Nita Juwita SH., MH., para Advokat pada LBH Surya NTT, Beni K.M.Taopan, SH., MH., Ferdianto Boimau, SH., MH., Denete S.L. Sibu, SH., Fredik Asraka, SH., dan Farida Wulandari, SH., serta Paralegal LBH Surya NTT.
Dalam sambutannya Ketua PN Kupang Johnson Mira Mangngi berharap agar Advokat dari LBH Surya NTT senantiasa disiplin dalam menjalankan fungsi pelayanan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di PN Kupang untuk selalu berada di ruangan yang telah disediakan.
“Kami berharap bahwa Posbakum yang tersedia di PN Kupang dapat diisi oleh para advokat dari LBH Surya NTT dalam memberikan pelayanan. Advis yang diberikan pun sedapat mungkin diberikan oleh advokat yang telah di sumpah walaupun tentunya ada juga paralegal magang yang masih belajar”. Jelas Johnson.
Selain itu Johnson menambahkan bahwa evaluasi terhadap kinerja Posbakum secara rutin harus terpenuhi berupa laporan perkembangan aktivitas dari LBH Surya NTT secara berkala. Laporan kinerja tersebut bertujuan melihat progres serta indikator capaian target keberhasilan pekerjaan.
Ditempat yang sama Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH., MH menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Ketua PN Kupang Kelas IA beserta jajarannya yang telah mempercayakan LBH Surya NTT untuk mengambil perannya membantu masyarakat kurang mampu di wilayah hukum PN Kelas IA Kupang.
“Kami akan berupaya keras membantu Posbakum di PN Kupang ini dengan iklas dan seoptimal mungkin, akan juga terus mentaati semua kriteria pelayanan yang diberikan seperti menempatkan advokat yang telah disumpah di ruangan yang
telah tersedia”. Ucap Nita.
Sementara Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT Herry F.F Battileo, SH.,MH pun senada dengan harapan Ketua PN Kupang untuk meningkatkan kinerja pelayanan Posbakum dengan kedisiplinan, progres dan
evaluasi kinerja tim lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.
“Saya mengaminkan harapan yang mulia Ketua PN Kupang Kelas IA bahwa pekerjaan yang dilakukan selalu mengacu pada target kerja. LBH Surya NTT optimis akan bekerja secara profesional untuk membantu masyarakat kurang mampu lewat Posbakum yang ada”. Tandas Herry.(ikz)