Kupang,lensantt.com – PT. Andika Energindo dinilai tidak paham aturan pasalnya, pihak perusahaan tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima orang karyawan tanpa melalui mekanisme yakni, surat peringatan (Sp) ironisnya, pihak PT. Andika Energindo memberhentikan ke-lima karyawan itu hanya melalaui Whats Ap (WA) yang dikirimkan kepada Rivan J Lapudo’o salah satu karyawan .
Lima orang karyawan tersebut masing masing, Yakob Andreas Here, Rivan J Lapudo’o, Adi Charles Resi, Hengki Lasa, Lasarus Ndun.
Kepada media ini Adi Charles Resi salah satu karyawan yang di PHK Senin (18/09/2017) mengatakan, pemberhentian mereka (Karyawan) tidak melalaui aturan yang berlaku seharusnya pihak perusahaan harus memberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga jika para pekerja melakuka keslahan.
Mekanisme itu lanjut adi, tidak dilakukan oleh pihak perusahaan sehingga saya bisa mengatakan kalau pihak PT. Andika Energindo tidak mengerti aturan tentang pemecatan.” Mereka bisa dibilang tidak menegerti aturan, masa pecat karyawan lewat WA,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk bekerja di PT. Andika Energindo ke-lima karyawan tersebut mengikuti test dan memiliki kontrak kerja yang harusnya berakir pada tahun 2018 mendatang.”untuk mask kerja kami ikut aturan kontrak kerja kami harusya selesai pada 2018 mendatang,”tegasnya.
Dia menerangkan, tugas mereka sebagai karyawan adalah melakukan penacabutan meteran bagi para pelanggan di duga mencuri aliran listri.
“akami bekerja sama dengan PLN tugas kami mengambil kembali meteran jika pelanggan diduga mencuri arus lisrtik,’ tegasnya.
Dia juga menambahkan, terkait persolan tersebut, mereka (Karyawan ) telah melaporkan ke Dinas nakertrans provinsi NTT,” Kami sudah laporkan ke dinas nakertrans,” uajarnya.
Untuk diketahui, Ami cahandra selaku koordiantor wilayah Kupang PT. Andika Energindo , yang di konformasi media ini enggan memberikan komentar. (ikz)