Pengalihan Aset, Mantan  Anggota DPD.RI  Ibrahim Medah Ditahan Kejati NTT

  • Whatsapp
Kupang, lensantt.com – Mantan anggota DPD. RI yang juga Bupati Kupang dua periode Ibrahim Agustinus Medah, akhirnya ditahan Kehaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat (03/12/2021) siang.
Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah, ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), karena diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Sebelum ditahan, eks anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Usai pemeriksaan, Ibrahim Agustinus Medah diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT. Dan, dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Ibrahim Medah diperiksa sejak pukul 09 : 00 hingga pukul 14 : 00 wita. Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati NTT.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H belum memberikan keterangan terkait penahanan terhadap Imbrahim Agustinus Medah.(rey)
Terpantau, mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sekitar pukul 09 : 00 wita menggunakan baju batik warna kuning bercorak.
Setibanya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Ibrahim Medah yang dipanggil sebagai saksi untuk langsung menuju ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT untuk diperiksa.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, mantan Bupati Kupang dua periode ini diperiksa kesehatannya oleh dokter yang telah disiapkan oleh Kejati NTT. Setelah dinyatakan sehat, Ibrahim Medah dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Hingga berita ini diturunkan, mantan Bupati Kupang dua periode ini belum dikonfirmasi terkait pemeriksaannya dalam kasus itu. Pasalnya, pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung.
Kasi Penkum dan Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah.(ikz)

Komentar Anda?

Related posts