Kupang, lensantt.com – Mantan Bupati Kupang dua periode Ibrahim Agustinus Medah resmi ditahan pihak Kejati NTT pada Jumat (03/12/2021) lantaran melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan aset negara berupa tanah pemda Kabupaten Kupang yang terletak di keluarahan Oeba Kecamatan Kota Lama.
Dari hasil perhitungan Apraisal dari pebuatan tersebut negara dirugikan senlai 9, 6 Miliar.
“Dari perhitungan tim Apraisal Negara dirugikan senilai,6,9 Miliar Rupiah,” Kata Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim saat menggelar Jumpa Pers Pada Jumat, (03/12/2021).
Dalam keterangan persnya Kasi Penkum mengatakan, Ibrahim medah mengalihkan aset di akhir masa jabatan sebagai Bupati Kabupaten Kupang tahun 2004-1999.
“Pengalihan aset itu dilakukan saat akhir masa jabatan sebagai Bupati Kabupaten Kupang,” kata dia.
Ia merincikan tanah tersebut, Ibrahim Medah sebelumnya mengalihkan tanah itu dari atas nama dirnya kemudian dijua ke pembeli dengan inisial JS.
“Setelah alihkan atas nama pribadi pelaku menjual ke JS,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya Usai pemeriksaan, Ibrahim Agustinus Medah diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT. Dan, dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Ibrahim Medah diperiksa sejak pukul 09 : 00 hingga pukul 14 : 00 wita. Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati NTT.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H belum memberikan keterangan terkait penahanan terhadap Imbrahim Agustinus Medah.(rey)
Terpantau, mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sekitar pukul 09 : 00 wita menggunakan baju batik warna kuning bercorak.(ikz)

