PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL NTT TAK BERWENANG ADILI RONI

  • Whatsapp

Kota Kupang, lensantt – Sidang Ketiga kalinya antara pihak yang bersengketa Bank Rakyat Indonesia (BRI) (penggugat) diwakili Sis Bagian SDM BRI Cabang Bajawa dengan Salah satu Karyawannya yang bernama Roni Hadian(tergugat) sebagai Accounting Officer (AO) dari BRI Cabang Bajawa diwakili kuasa hukumnya Lukas Mbulang, SH  di Pengadilan Hubungan Industrial di Jalan Thamrin berjalan sangat singkat sekitar 15 menit

Mbulang saat ditemui wartawan, mengatakan, bahwa sidang hari ini (23/1/2014) pada tahapan menyerahkan jawaban/keberatan atas gugatan Bank BRI kepada saudara Roni Hadian. Ia beralasan, dalam eksepsi Pengadilan Hubungan Industrial/PHI tidak berwenang mengadili perkara ini karena perselisihan ini dianggap sudah selesai manakala pihak pemimpin Bank BRI menerbitkan Surat Instruksi Pemimpin Bank BRI Cabang Bajawa Nomor : R.66/KC-XL/LYI/11/2013 yang berisi, menginstruksikan saudara Roni Hadian Untuk aktif kembali bekerja. Selanjutnya dihubungkan dengan Keputusan Makamah Konstitusi Nomor: 012/PUU.I/2003 tentang uji materi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang selanjutnya ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/1/2005 yang antara lain menegaskan bahwa PHI terjadi apabila berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, sambung Mbulang Lukas . “PHI tidak boleh adili Rony” pungkas pengacara kawakan asal Kabupaten Ngada ini.

Oleh karena itu lanjut dia,  instruksi pemimpin Bank BRI tersebut diatas dianggap sebagai keputusan penyelesaian persengketaan hubungan industrial, artinya masalah Roni dengan Bank BRI sudah selesai, tegas Lukas Mbulang.

Pengacara tergugat menegaskan, gugatan PHI untuk mem-PHK an Roni tidak perlu dilakukan, bila gugatan PHI ini dilanjutkan maka dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja Perusahaan PT. Bank BRI.

Sementara itu saat dikonfirmasi pada pihak Bank BRI Bajawa yang diwakili Sis yang ditemui dipelataran PHI Kupang mengatakan, “Mas saya hanya antar berkas karena posisi saya dibagian SDM, Biro hukum BRI belum bisa datang”, ungkapnya. Sembari buru buru yang bersangkutan naik mobil.
Majelis Hakim terdiri orang yang diketuai Syuryanto, SH dan didampingi  dua Hakim anggota, Alfred Patti Waelapia dan Anak Agung Gede Raibayu dan sidang dimulai pukul 11.00 Wita.

Dari Pantauan media sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 4 Februari 2014 untuk mendengar replik penggugat/Bank BRI. (Anto/Ikzan)

Komentar Anda?

Related posts