Kupang,lensantt- Kenaikan Bahan Bakar Minyak berimbas pada naiknya tarif angkutan.
Melihat hal itu, Pemerintah Provinsi NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur terkati batas tertinggi maupun terendahh angkutan umum.
“Kami sudah keluarkan Pergub untuk menetapkan tarif terendah hingga tertinggi ” Kata Kadis Perhubungan Isak Nuka saat menggelar Jumpa Pers di Aula El-Tari Kamis, (18/09/2022).
Dalam surat tersebut, telah ditetapkan tertinggi 30 persen sedangakan terendahnya adalah 20 persen.
“Pergub sudah dibuat
Kenaikan batas tertunggi 30 persen terendah 20 persen,” ujarnya.
Ia merincikan, Kenaikan itu akan dikali dengan jumlah orang dan jarak.”jadi 30 persen dikali dengan jumlah penumpang dan jarak,” ujarnya.
Para pengusaha angkutan diminta agar dapat mentaati aturan yang ada. Jika pergub itu dilanggar maka tentunya ada sanksi yang diberi.
“Harus taat kalau tidak akan diberi sanksi ” tegasnya.
Ia mengakui, banyak kendaraan yang tidak ada berijin. “yang parkir di terminal bayangan banyak tidak berijin,” kata Isak Nuka.
Ia berharap, masyarakat juga ikut andil memberantas para mobil ini dengan tidak menggunakan fasilitas teraebut,” pintanya. (Ikz).