Pemilik Hotel Ima Jadi Target Kajati NTT

  • Whatsapp

Kupang,lensantt – Akibat membeli barang bukti (BB) kasus jual beli asset Negara dari dari tersangka Paul Watang, pemilik Hotel Ima ongko saputra saat ini menjadi target Tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus).

Sat ini kasus tersbut, sedang didalami oleh penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT, “Sat ini kami sedang dalami lewat penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus), “ Kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W. Purba, SH, MH kepada wartawan, Selasa, 02 Pebruari 2016.

Dijelaskan Purba, pemilik hotel ima berpeluang sebagai tersangka jika pembelian atau penyerahan uang yang dilakukan oleh Ongko Saputra sebelum BB diterima, maka “Jika ongko serahkan uang sebelum barang bukti sampai ditangan maka itu peluang jadikan ongko tersangka,” tegas Purba.

Selain Ongko saputra Lanjut Dia, dua pembeli aset lainnya yakni Yohanes (pemilik gudang  besi tua) di Kelurahan TDM dan pemilik  PT. Ramayana akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset negara.

“Keterlibatan dua pemilik lainnya yang membeli barang bukti (bb) dari Paul Watang akan dalami dan membuka peluang jadi tersangka,”ungkap Purba. (ikz/Nttterkini)

Komentar Anda?

Related posts