Pemda Sarai Patenkan 7 Atraksi Budaya, Bupati Sarai : Kami Pertahankan Warisan Leluhur

  • Whatsapp
Menia, Lensantt.com – Pemerintah Daerah (Pemda Sarai) mengambil langkah bijak dengan pempatenkan 7 kekayaan budaya yang dimiliki.
Yakni, Hole, Tangi Pali, Ketadu Mara, Ketadu Haba, Peluru Hawu, Pedo’a, Ledo Hawu..
Tujuanya sebenarnya sederhana agar warisan para leluhur itu tidak lagi di klaim oleh pihak lain.
“Sudah paten warisan itu milik Kabupaten Sabu Raijua, ” Kata Bupati kepada media ini Selasa, (26/10/2021).
Ia megaskan, semua kekayaan budaya wajib dilesatarikan dan juga dikembangkan. “Kekayaan budaya di Sabu Raijua perlu dilestarikan,” ucapnya.
Pemimpin yang akrab di sapa Maballa ini menegaskan, Kekayaan budaya di Kabupaten tersebut sangat unik dan bisa jadi jualan pariwisata khususnya bagi wisatawan mancanegara.
” Ini termasuk harta pemda sabu raijua,” kata dia.
Pemerintah daerah Sabu Raijua berkomitmen akan mempertahankan apa yang diwariskan oleh para leluhur.
Terpisah Dra.Rachel Billik Tallo,M.Si  selaku  Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga ,Kabupaten Sabu Raijua menegaskan,  penyerahan 7 Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang terdiri dari EBT gerak, EBg.T musik dan EBT ritual adat berupa Hole, Tangi Pali, Ketadu Mara, Ketadu Haba, Peluru Hawu, Pedo’a, Ledo Hawu.
Ponaan Mantan Gubernur NTT Piet A Tallo Ini juga menegaskan, Surat Pencatatan tersebut diserahkan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Keakayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTT  Dra. Dientje E. Bule Logo, M.Si kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua  yang diwakili oleh Plt Asisten I Setda Kabupaten Sabu Raijua, Markus Lodo S. Sos di Sabu Raijua.
Penyerahan itu dilaksanakan pada hari Rabu , tanggal (01/09/2021). Ia juga   juga bisa menyampaikan bahwa saya sangat berterima kasih kepada TIM  yang solid dab  bekerja  keras, para pemerhati Budaya , para tokoh adat , para Mone Ama termasuk Kadis  Pariwisata  sebagai tim yang solid sehingga membuahkan hasil ini
Keberhasilan itu merupakan Kerja keras Tim tahun 2020 lalu  sehingga 7  EBT telah mendapat pengakuan dari Kemenkuham RI dimana Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisonal (EBT) di Kabupaten Sabu Raijua telah diserahkan Kanwil Kemenkumham NTT kepada Pemerintah Daerah kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 01 September 2021.
Semoga segera menyusul pula pendaftaran HAKI Indikasi Geografis Tenun Ikat Sabu Raijua yg saat ini memasuki tahap penyusunan dokumen deskripsi oleh MPIG. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts