Kasus tersebut ditemukan, saat Tim Pansus LKPJ DPRD TTS, pada Selasa, 09/06/2020 di Sejumlah lokasi yang tersebar di 3 kecamatan berujung temuan pada pekerjaan Bangunan Puskesmas Taneotob di Desa Taneotob, Kecamatan Nunbena, Kabupaten TTS yang mandek setelah proses pembangunan mencapai 30%.
Tim Pansus LKPJ atas Pimpinan langsung Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau, Wakil Ketua II DPRD TTS, Yusuf Soru, Dan Ketua Pansus LKPJ, Marten Tualaka, bersama semua anggota Pansus LKPJ DPRD 2019, meninjau dan melihat langsung Bangunan Puskesmas Taneotob tersebut
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pembangunan Puskesmas Taneotob, Nikson Lopo, Kepada Pansus LKPJ menjelaskan, bahwa Bangunan Puskesmas tersebut di kerjakan oleh PT. Indo Raya dengan total anggaran Rp. 2.900.000.000, (2,9 M).
Harus terjadi PHK karena kontraktor tidak mampu mencapai bobot kerja sesuai target yang di tentukan.
Nikson Lopo mengatakan, pihak kontraktor menandatangani Kontrak pada 9 Juli 2019.
“Persoalan PHK karena penyedia atau kontraktornya selama 150 hari kerja terhitung tanggal 09/07/2019 hingga 05/12/2019 progresnya tidak sama dengan jadwal kerja yang sudah di buat sendiri dan tidak mencapai bobot yang di tentukan setiap minggu. Sehingga pada tanggal 5 Desember kita berikan teguran sebanyak 3 kali dan ada SCM sebanyak 3 kali. Dan justru ada juga rekomendasi dari Konsultan Pengawas sehingga kita melakukan PHK,” Jelas Niko.
Sedangkan Ketua DPRD TTS, Marcu M. Mbau, menilai proses pekerjaan bangunan Puskesmas Taneotob yang akan di beruntukan untuk melayani masyarakat Desa Taneotob dan Desa Noebesi sudah salah sejak proses perencanaan karena pembangunan gedung pada lokasi yang kurang strategis.
Sementara Ketua Pansus LKPJ 2019, Marten Tualaka meminta Ketua TPK untuk segera mengirimkan kronogis dan teknik kerja kepada LKPJ DPRD TTS.
Mandeknya Proses Pembangunan Puskesmas Taneotob akan menjadi rekomendasi dan agenda pemhahasan khusus pada rapat Banggar dan rapat Tim LKPJ DPRD TTS 2019. (Eryck)