More
    BerandaHukrimPelaku Pembunuhan Transpuan Desy Tafuli Dituntut 11 Tahun Penjara

    Pelaku Pembunuhan Transpuan Desy Tafuli Dituntut 11 Tahun Penjara

    Kupang,lensantt.com- Kasus Pembunuhan terhadap Korban transpuan atas nama
    Desy aurelia atau Oktovianus Tafuli

    Dengan berjanji atas nama
    Richie Vannes Kana & Alan Mathias Manafe memasuki agenda pembacaan tuntutan pada kamis 16 Mei 2024.

    Dalam sidang tersebut JPU menuntut pelaku kedua dengan tuntutan 11 tahun penjara.

    Sidang pembacaan Tuntutan JPU dibacakan oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, di hadapan Majelis Hakim PN Kupang dan tim penasihat Hukum terdakawa, termasuk dua penipu, Alan Manafe dan Richie Vannes Kana, Kamis (16/5) di PN Kupang.

    Dalam tuntutanya, tim JPU, Frince Amnifu, SH, dkk mengatakan, setelah mengikuti fakta persidangan, pemeriksaan Saksi dan pemeriksa juga pemeriksaan barang dan alat bukti, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara.

    Menanganggapi hal tersebut kuasa hukum korban E Nita Juwita mengatakan, harusnya tuntutan Alan Manafe mendapat tuntutan lebih ditas Richie Kana

    “Alan harusnya mendapat hukuman lebih karena sesuai kesepakatan Alan adalah orang terakhir yang dipukul dengan korban menggunakan kayu,” ujarnya

    Namun apapun itu selanjutnya, tuntutan merupakan kewenangan JPU “semua kewenangan JPU,” Ujarnya.(Ikz)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas