Saturday, July 27, 2024

Pelaku Pembunuhan Transpuan Desy Tafuli Dituntut 11 Tahun Penjara

-

Kupang,lensantt.com- Kasus Pembunuhan terhadap Korban transpuan atas nama
Desy aurelia atau Oktovianus Tafuli

Dengan berjanji atas nama
Richie Vannes Kana & Alan Mathias Manafe memasuki agenda pembacaan tuntutan pada kamis 16 Mei 2024.

Dalam sidang tersebut JPU menuntut pelaku kedua dengan tuntutan 11 tahun penjara.

Sidang pembacaan Tuntutan JPU dibacakan oleh tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, di hadapan Majelis Hakim PN Kupang dan tim penasihat Hukum terdakawa, termasuk dua penipu, Alan Manafe dan Richie Vannes Kana, Kamis (16/5) di PN Kupang.

Dalam tuntutanya, tim JPU, Frince Amnifu, SH, dkk mengatakan, setelah mengikuti fakta persidangan, pemeriksaan Saksi dan pemeriksa juga pemeriksaan barang dan alat bukti, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara.

Menanganggapi hal tersebut kuasa hukum korban E Nita Juwita mengatakan, harusnya tuntutan Alan Manafe mendapat tuntutan lebih ditas Richie Kana

“Alan harusnya mendapat hukuman lebih karena sesuai kesepakatan Alan adalah orang terakhir yang dipukul dengan korban menggunakan kayu,” ujarnya

Namun apapun itu selanjutnya, tuntutan merupakan kewenangan JPU “semua kewenangan JPU,” Ujarnya.(Ikz)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories