More
    HomeEkbisNasDem Minta Kasus 'Jokowi Undercover' Dibawa ke Pengadilan

    NasDem Minta Kasus ‘Jokowi Undercover’ Dibawa ke Pengadilan

    Jakarta,lensantt.com –   – Ditangkapnya Bambang Tri atas kasus buku “Jokowi Undercover”,  Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berpandangan agar kasus tersebut tidak diselesaikan hanya sampai di tingkat kepolisian atau permintaan maaf saja. Lebih dari itu Taufiq meminta agar kasus tersebut dinaikkan ke tingkat pengadilan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui kasus tersebut.

    Misalnya dia menulis seperti itu datanya bisa diungkapkan. Sehingga terbuka semuanya Kalau tidak, maka setiap orang dengan mudah menuduh orang lain dengan data dan fakta tidak sesuai,” kata Taufiq saat dihubungi, Kamis (05/01).Apalagi,terang legislator dari Jawa Timur IV ini, penulis buku tersebut menuduh keluarga Jokowi sebagai pengikut PKI.

    Kemudian menuduh Jokowi bukan anak kandung orangtuanya. Tuduhan ini pun disebarkan melalui media sosial yang dengan mudah publik mengaksesnya tanpa mengetahui benar atau tidaknya informasi tersebut.”Itu menyakitkan. Saya  atau siapa pun itu misalnya dibilang bukan anak orangtua saya, akan hancur perasaan saya. Itu tuduhan paling menyakitkan. Tidak itu saja, yang dituduhkan ini seorang Presiden atau Kepala Negara loh,” kata politikus NasDem ini.

    Agar kasus semacam ini tidak terulang, Taufiq menegaskan, kasus tersebut sudah seharusnya dibuktikan di pengadilan. “Saya berharap kasus ini diselesaikan di PN. Biar masyarakat nilai sendiri benar atau tidaknya. Apalagi dulu dia menantang, kalau berani tangkap” tandasnya.

    Seperti diketahui, kasus ini bermula dari diskusi buku ‘Jokowi Undercover’ yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

    Diskusi berbuntut panjang karena di dalamnya banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, penulis menyebut Jokowi sebagai keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI). Usai diskusi, isi buku selanjutnya menjadi viral hingga menjadi pesan berantai.

    Setelah menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Tri Mulyono, penyidik menyimpulkan bahwa keterangan Bambang tidak mendasar hanya berdasarkan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan. (ikz/fraksi nasdem)

     

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img