Kupang,lensantt.com – Marthen Dira Tome dan 11 orang Kuasa Hukumnya menentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdialog secara terbuka terkait penetapan tersangka Marthen Dira Tome yang dinilai menyalahi aturan.
“Kami minta kepada mereka untuk berdialog secara terbuka dan menjelaskan proses hukum yang mereka jalankan,“ Kata Marthen Dira Tome Di Mapolda NTT Kamis, (10/11/2016)
Ditegaskananya, keputusan Pra peradilan Yang dikeluarkan oleh MK terkait kasus PLS sudah permanen sehingga tidak ada lagi pemeriksaan terkait kasus yang sama. “Kami mengacu pada keputusan MK itu keputusan permanen,” jelasnya.
Dia meminta agar, jangan ada lagi pembodohan hukum kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa mengerti hukum yang ada di Indonesia.” Jangan ada pembodohan hukum bagi masyarakat mari kita beri pencerahan hukum,” jelasnya.
Pada kesempatan itu Dira tome menegaskan, tidak boleh ada pemaksaan terhadap saksi. Dia juga meminta kepada para saksi agar tidak boleh terjebak dengan cara para penyidik KPK.”Jangan takut kalau mereka paksa kita jalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebenarnya kata dia, bukti yang pernah KPK kumpulkan beberapa waktu lalu sngat jelas bahwa semua buku dan aliran dana smapai kepada penerima bantuan.”Bukti sudah jelas tanyakan saja ke para penrima,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan ketua Tim Kuasa Hukum Jhon Rihi menurut dia, harus ada dialog terbuka antara KPK dan kuasa hukum Mharten Dira tome yang difasilitasi oleh DPR.RI sehingga jelas semua status hukum yang ada. “ Kalau boleh dialog terbuka biar di fasilitasi oleh DPR.RI,” ujarnya.
Dia menegaskan, tim Kuasa Hukum Dira Tome tidak akan melakukan pra peradilan sebelum mendapat penjelaslan yang detail dari para penyidik KPK. Selain itu, Lanjut dia, keputusan MK pada kasus yang sama hingga saat ini belum dieksekusi.
“Kami todak lagi pra peradilan walaupun sebenarnya ada ruang tapi buat apa keputusan awal saja belum di kesekusi,” kata dia. (Ikz)