Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Ditetapkan Jadi Tersangka Pengalihan Aset Negara

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com – setelah malalui perjalanan panjang akhirnya, Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kajati NTT Dr. Yulianto, S. H, MH saat menggelar Jumpa pers

Salean yang juga  menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, S. H, MH kepada wartawan, Kamis (22/10/2020) menegaskan bahwa berdasarkan hasil ekspose yang digelar oleh tim penyidik akhirnya JS Mantan Wali Kota Kupang yang kini menjabat sebagai anggota DPRD NTT ditetapkan sebagai tersangka.

JS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan asset negara di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“Secara resmi saya umumkan bahwa Jobas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan asset negara oleh pihak ketiga di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, ” kata Kajati NTT.

Dijelaskan Kajati NTT, dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan NTT, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp. 66. 643. 013. 677, 42.

“Dalam kasus itu berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan NTT negara mengalami kerugian negara sebesar Rp. 66. 643. 013. 677, 42,” sebut mantan Kajari Waikabubak ini.

Selain JS, lanjut Kajati, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT turut menetapkan TM (mantan Kepala BPN Kota Kupang) sebagai tersangka dalam perkara itu.

“Selain JS, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga menetapkan TM mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang sebagai tersangka,” terang Yulianto

 Selain Jonas Salean, Kejati NTT juga menetapkan Thomas More, mantan kepala BPN Kota Kupang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Pantauan wartawan, usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung digiring menunju mobil tahanan didampingi kuasa hukum dan petugas Kajati NTT. (Ikz/***)

Komentar Anda?

Related posts