Soe, lensantt.com- Omris Selan salah satu anggota perguruan silat Ikatan Kera Sakti ( IKS) menjadi korban perguruan PSHT asal mnelalete, pada Minggu, 2 Agustus 2020.
Melihat hal itu, Fraksi Nasdem DPRD TTS pada akhirnya mengangkat persoalan ini di paripurna ada Senin (03/07/2020) dengan agenda, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, di ruang aula DPRD TTS.
Fraksi Nasdem meminta, agar perguruan silat tanpa legalitas dibubarkan di rapat paripurna
Dalam Gambaran umum fraksi Dasdem yang dibacakan oleh wakil ketua fraksi Nasdem Jhean Neonufa pada paripurna tersebut, pemerintah Daerah TTS segera menghentikan aktifitas perguruan silat yang yang tidak terdaftar di PONI propinsi maupun OPD daerah yang membidangi olah raga bela diri.
Perguruan-perguruan yang dimaksud adalah. :
– PSHT,
– Kera Sakti,
– Korka,
– Merpati Putih,
– IKS dan lain-lain.
Karena, perguruan liar seperti ini sudah banyak memakan korban jiwa, karena saling adu jotos, adu kemampuan per perguruan sampai tawuran di mana-mana yang dilakukan oleh kalangan remaja masa kini.
Lanjut wakil ketua fraksi Nasdem Jhean Neonufa mengatakan, selain menutup perguruan liar tersebut. orang tua sendiri juga menertibkan anak-anak dirumah.
“perguruan macam itu latihan pada malam hari, jadi para orang tua harus ketat pada anak mereka jika tidak maka ada korban seperti itu orang tua juga merasa terbeban,” tegasnya.
Perguruan-perguruan tersebut lanjutdia, sudah sempat diusul pada tahun lalu untuk bubarkan namun pemerintah belum merekomendasi.
” pada kesempatan kali ini fraksi Nasdem membahas kembali persoalan tersebut,” kata dia.
Diketahui, paripurna tersebut dihadiri oleh bupati TTS, beserta jajarannya, wakil bupati TTS beserta jajaran, semua OPD yang ada di kabupaten TTS.
Penulis : Erick hello,
Editor : izak E Kaesmetan