Saturday, July 27, 2024

Lukas Mbulang : Itu Salah Bank NTT

-

Kota Kupang, lensantt – Kasus dugaaan korupsi pada dinas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabuten Ngada pekan lalu kembali disidangkan.

Dengan menghadapkan empat orang saksi, dari pengakuan para saksi membuat kuasa hukum terdakwa Lukas Mbulang SH. Meyakini kalau kesalahan ada pada bank NTT.

Ia mengatakan, sebagai bendahara telah selasai melaksanakan tugas karena sudah merekomendasi bendahara pembantu untuk melakukan pemindahan buku di bank NTT,”Bendahara telah menyelesaikan tugasnya dan telah memegang surat tanda setoran berarti selesai selanjutnya sudah tanggung jawa bank,” kata Lukas Mbulang Ketika di temui wartawan Di seputaran Rumah makan Subasuka kupang Jum’at (24/01).

Substansi masalah yang diangkat oleh BPK kata dia, yakni adanya pendobelan rekening koran (RC) sehingg bisa disimpulkan bahwa itu merupakan kesalahan pihak Bank NTT pasalnya, hanya Bank NTT yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan RC itu. “Yang berhak mengeluarkan rekening koran Bank NTT,berarti tanyakan pada mereka”, tegas Mbulang. Ia meminta agar, Para hakim dapat memutuskan sebijak-bijaknya dan sesuai dengan kebenaran yanga ada.

Ia bejanji akan memperjuangkan nasib kliennya sampai bebas, karena dirinya sangat yakin bahwa kliennya tidak melakukan korupsi, “Saya akan membela kebenaran sampai kebenaran itu muncul”, tegasnya. (Ikzan)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories