LBH Surya NTT  Dampingi  Korban Kasus Dugaan Pemerkosaan Di Penginapan Petra 

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT akhirnya resmi menjadi kuasa hukum NHBR (25) korban Kasus Dugaan pemerkosaan yang terjadi Petra Pada bulan Desember 2018 lalu. LBH surya NTT resmi mendampingi Korban setelah mendapat surat kuasa khusus dengan Nomor .01/A.1.1/LBH-SNTT/I/2019.

Surat kuasa khusus

Ketua Tim Kuasa Hukum Korban E. NITA JUWITA, SH. MH. menegaskan, setelah mendapat mandat dari korban dia langsung menghubungi pihak PPA Polresta Kupang Kota untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Menurut dia,  pihak PPA akan memanggil Dedy Nalle sebagai saksi pada senin, (07/01/2019).” Menurut pihak PPA hari senin Dedy Nalle akan dipanggil sebagai saksi,” jelasnya. Ia mengharapkan, agar pihak polresta Kupang dapat segera mengungkap siapa tersangka kasus tersebut. “Sehingga menjadi keberhasilan bagi pihak polresta,” tegasnya. Menurut dia, untuk mengungkap kasus tersebut selain dua saksi yang telah masuk dalam laporan korban, resepsionis penginapan Petra juga menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini. “Resepsionis penginapan petra Juga menjadi Saksi kunci dalam kasus ini,” kata dia. Sementara Itu Herry Batileo.SH,MH Salah satu Anggota kuasa Hukum Korban mengharapkan agar, Pihak polresta dapat memprioritaskan kasus tersebut. “Saya harap kasus ini jadi prioritas pihak polresta,” kata dia. Ia menegaskan, kendatipun nantinya ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk berdamai namun proses hukum akan tetap berjalan. Pembina OPSI NTT ini juga menegaskan, kasus dugaan pemerkosaan  tersebut akan menjadi prioritas LBH Surya NTT. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts