Ruteng, Lensantt.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Ruteng mangadakan sosialisasi uu nomor 11 tahun 2011 tentang bantuan hukum orang atau kelompok orang miskin yang telah disahkan oleh DPRI pada tanggal 31 oktober 2011. tujuan kegiatan tersebut untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang hukum dan lembaga bantuan hukum gratis bagi kelompok masyarakat miskin di kabupaten manggarai timur
“Ini untuk memeberi pemahanaman hukum kepada masyarakat miskin, ” Kata Fransiscus Ramli advokat keliling DPC peradi Ruteng wilayah kabupaten Manggarai Timur, Senin (06/07)
Kegiatan sosialisasi diselanggarkan di 2 desa yakni, Desa compang loni dan Desa nangalabang kecamatan ranamese kabupaten manggarai timur yang dihadiri oleh ratusan masyarakat didaerah itu. Materi sosialisasi meliputi hukum litigasi perkara pidana,perkara perdata dan perkara tata usaha negara (TUN) sementara bantuan litigasi meliputi penyuluhan hukum,konsultasi hukum,investigasi perkara,penelitian hukum,mediasi,negosiÂasi dan pemberdayaan masyarakat serta pendampingan diluar pengadilan dan drafting dokumen hukum.
Selain itu, hal substansi lain dalam materinya tentang hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum,praktek pemberian bantuan hukum kepada orang/kelompok orang miskin. Dia menambahkan, LBH Posbakum DPC Peradi ruteng merupakan salah satu lembaga pemberian bantuan hukum dengan akrediatsi A dan termasuk lembaga pemberi bantuan hukum terbaik di indonesia.
Seperti yang di saksikan wartwan. Antusiasme masyarakat luar biasa dengan kehadiran advokat muda dan cerdas yang mampu memberi kepuasan kepada masyarakat tentang hukum. (Kons)