Kupang, lensantt.com – Christin Chandra dituntut Lima Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Christin Chandra Dituntun 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan lantaran terbukti telah melakuian tindak pindana terhadap ibu kandungnya Norma Hendriana.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU dalam sidang digelar Senin, (06/02/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan agenda pembacaan tuntutan Christine Natali Chandra dituntut karena telah melanggar pasal 44Â ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 subsider pasal 11 ayat 1 UU no 23 tahun 2004.
Jadi Korban Norma Dituntut 2 Bulan Penjara
Kendati secara kasat mata Norma Hendriana menjadi korban namun ia juga dituntut 2 bulan penjara.
Norma Hendriana menjadi terdakwa karena laporan anak kandungnya Christin Natalia Chandra beberapa waktu lalu atas dugaan KDRT pada kasus yang sama.
Atas tuntutan tersebut pengacara Norma Hendriana akan melakukan Pledoi (Nota Pembelaan). Ikz