Kupang,lensantt com – Kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara ibu Norma Hendriana (Ibu) dan Christin Natalia Chandra sampai tahap pembacaan tuntutan.
Kasus ini memang terlihat aneh karena Norma Hendriana bukan hanya.menjadi korban tapi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait tuntutan tersebut George Nakmofa, SH selaku Kuasa hukum Norma Hendriana kepada media ini, Selasa,(07/02/2023) menegaskan, kalau akan melnyerahkan Pledoi (Nota pembelaan) secara tertulis kepada majelis hakim.
” Kami akan meyerahkan plledoi keoada majelis hakim,” tegasnya.
.
Dalam Pledoi tersebut kata dia, Sebagai kuasa hukum tentunya meminta agar kliennya Norma Hendriana di putus bebas
Dengan beberapa pertimbangan hukum.”Kami minta klien kami dibenaskan dengan beberapa pertimbangan hukum,”kata dia.
Terpisah ketua Forum Komunikasi Pemerhati Perjuangan, Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Kupang Maria Fatimah Hadjon Betan menegaskan, Norma Hemdriana harus dibebaskan dari segala hukuman.
” Saya harap ibu norma dibebaskan dari hukuman tersebut,” kata dia.
Karena selain Norma Hendriana sudah lanjut usia dan sopan dlam sidang. Ia Menilai perbedaan tuntutan majelis hakim terhadap Christin Chadra dan Norma Hendruana adalah isyarat kaluu Norma Hendriana bukan pelaku melainkan korban.
” Jelas tuntutan Norma Hendriana hanya 2 bulan sedangkan Christin Chandra 5 Bulan berarti Norma Hendriana adalah korban, tegasnya.
Untuk itu ia meminta agar majelis hakim dapat memperimbangkan semua asspek sehingga Norma Hemdriana mendapat keadilan. (Ikz)¹

