More
    BerandaEkbisKuasa Hukum Bank NTT Segera Serahkan Memori Banding ke Pengadilan

    Kuasa Hukum Bank NTT Segera Serahkan Memori Banding ke Pengadilan

    Kupang,lenssntt.com – kuasa hukum bank NTT Apolos Djara Bonga memastikan akan menyerahkan memori banding ke pengadilan pada pekan depan.
    ” pekan depan kami segera serahkan memori banding ke pengadilanm,” kata Apolos Djara Boenga saat diwawancarai lensa ntt.com via telepon seluler Rabu 29 November 2023.
    Ia menegaskan keputusan banding sebanyak sudah lebih dahulu dilakukan sebelum RUPS luar biasa.
    ” keputusan banding ini sudah jauh diambil sebelum RUPS luar biasa menyetujui untuk dilakukan banding,” kata dia.
    Karena sesuai aturan yang berlaku pihak yang ingin melakukan banding diberikan waktu hanya 14 hari.
    Terkait keputusan RUPS LB ia mengatakan, dalam RUPS LB Bank NTT, para pemegang saham sudah mempertimbangkan secara baik keputusan itu dari semua aspek, baik dari aspek hukum, keuangan maupun bisnis perbankan.
    Pertimbangan-pertimbangan tersebut telah melahirkan sebuah keputusan yang benar, di mana para pemegang saham secara bulat sepakat menyatakan banding terhadap perkara tersebut.
    “Mereka (pemegang saham) bukan orang- orang yang kurang dalam berpikir. Artinya mereka cukup matang dan punya tim hukum di setiap Kabupaten/Kota yang memberikan pendapat kepada para Pemegang Saham. Jadi saya kira pertimbangan ini sangat komperhensif,” tegas Apolos.
    Terkait dengan isi putusan Pengadilan Negeri nomor 309, Apolos menegaskan pihaknya menemukan banyak sekali aspek yang cacat. Selain itu, ada hal-hal lain yang diabaikan di dalam persidangan.
    “Hal-hal itu menjadi alasan untuk banding. Karena di tingkat banding itu masih bisa menggali bukti yang lebih banyak tentang fakta-fakta hukum yang diabaikan di pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.
    Apolos mengatakan, pihaknya optimis hakim di tingkat banding pasti mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif. “Kita juga akan meminta agar saksi lain seperti Komisaris juga diperiksa. Karena waktu di persidangan tingkat pertama ada beberapa saksi yang ditolak oleh majelis hakim dengan alasan yang tidak jelas. Padahal mereka yang mengawasi langsung jalannya perbankan ini,” pungkasnya.(ik)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img