More
    BerandaNTTKI NTT Perkuat Peran Pers Kawal Keterbukaan Informasi Publik, 60 Wartawan Ikuti...

    KI NTT Perkuat Peran Pers Kawal Keterbukaan Informasi Publik, 60 Wartawan Ikuti Sosialisasi UU KIP

    Kupang, lensaNTT — Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat peran insan pers sebagai garda terdepan dalam mengawal keterbukaan informasi publik.

    Sebanyak 60 wartawan dari berbagai platform media di Kota Kupang mengikuti sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    Kegiatan yang mengusung tema “Pers: Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik” tersebut melibatkan wartawan dari media cetak, elektronik, radio, televisi hingga media online.

    Sosialisasi yang dibiayai melalui APBD Provinsi NTT itu diarahkan untuk meningkatkan pemahaman wartawan mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kemitraan antara KI NTT dan media massa.

    Komisioner KI NTT, R. Riesta R. Megasari, menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi.

    Menurutnya, media massa tidak sekadar menjalankan tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

    “Pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi. Media bukan hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Riesta.

    Ia menilai, keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers memiliki hubungan yang sangat erat. Ketika informasi publik dapat diakses secara terbuka, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk mengetahui, menilai dan mengawasi kebijakan pemerintah.

    Dalam konteks tersebut, wartawan dituntut memahami secara baik ketentuan UU KIP, termasuk batasan informasi yang dapat diakses publik maupun informasi yang dikecualikan.

    Pemahaman tersebut penting agar proses kerja jurnalistik tetap berjalan secara profesional, kritis dan bertanggung jawab, sekaligus mampu memastikan hak masyarakat atas informasi tidak terabaikan.

    KI NTT berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman normatif terhadap UU KIP, tetapi dapat mendorong sinergi yang lebih kuat antara lembaga keterbukaan informasi, insan pers dan masyarakat.

    Sebab, keterbukaan informasi bukan semata-mata persoalan administratif pemerintah dalam menyediakan dokumen, melainkan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat diawasi publik.

    Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan media digital, pers dituntut semakin mampu menjadi penyaring sekaligus pengawas informasi publik. Dengan demikian, media dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya secara lebih kuat dalam memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan di NTT.(Ikz)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas