Kupang, lensantt.com –Kuasa Hukum Sekber Relawan Jokowi bakal melaporkan Para kepsek penghambat Program Iindonesia Pintar (PIP) dengan dengan menggunakan Pasal 77 Huruf (a) tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan jika para kepsek tersebut benar-benar terbukti telah malakukan perbuatan melawan terancam 5 tahun penjara.
“Jika terbukti mereka terancam 5 tahun pejara,” Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa Hukum sekber relawan Jokowi provinsi NTT Stevanus Rohi saat menggelar Jumpa Pers di Posko Sekber relawan Jokowi Senin (30/01/2017).
Berita Terkait : http://Kepsek Penghambat PIP Terancam 5 Tahun Penjara
Untuk kasus ini rohi menegaskan, tim kuasa hukum dan sekber relawan Jokowi akan melakukan investigasi untuk mendapatkan bukti-bukti. Sikap tersebut diambil untuk, mendapat kepastian hukum dan memberikan keadilan bagi anak-anak penerima PIP.
“Upaya tersebut kami lakukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi penerima PIP,” jelasnya.
Berita terkait : http://Esok, Kuasa Hukum Relawan Jokowi Laporkan Kepsek Ke Mapolda NTT
Sementara itu kuasa hukum sekber jokowi lainnya Kornelis Kopong, menegaskan sekolah sebenarnya harus memberikan surat keterangan kepada penerima PIP yang menerangkan bahwa penerima beanar-benar murid disekolah tersebut karena itu merupakan salah satu persyaratan administrasi.
“Sebenarnya kepsek harus berika Surat keterangan kepada penerima PIP,” tegasnya.
Ditegaskannya, nama-nama penerima yang dikelaurkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan sebenarnya adalah keputusan final. Untuk itu pihak sekolah tdak perlu lagi memverifikasi data anak tersebut.
“Keputusan dai kementrian sudah final secara hukum,” tegasnya.
Ditempat yang sama Koordinator sekber relawan jokowi John Richardo menegaskan,rencananya Selasa (31/01/2017) pihak sekber segera melaporkan para kepsek yang tidak memberikan surat keterang kepada para penerima PIP.
Laporan yang di lakukan oleh sekber relawan jokowi kata dia, merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama anatara sekber relawan jokowi, DPRD Kota Kupang, Dan Pemkot Kupang beberapa
“esok, Kami akan melaporkan para kepsek di kota kupang yang masih tidak mau memberikan surat keterangan kepada para penerima PIP, “ kata (Ikz)