Esok, Kuasa Hukum Relawan Jokowi Laporkan Kepsek Ke Mapolda NTT

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Kuasa Hukum Sekber Relawan Jokowi bersama Kuasa Hukumnya akan  melaporkan para Kepala sekolah (Kepsek) di kota  Kupang yang enggan memberikan surat keterangan para penerima Program Indonesia Pintar (PIP) ke Mapolda NTT pada Selasa (31/01/2017).

“esok, Kami akan melaporkan para kepsek di kota kupang yang masih tidak mau memberikan surat keterangan kepada para penerima PIP, “ kata Koordinator sekber relawan Jokowi Provinsi NTT John Richardo kepada media saat menggelar jumpa pers di Posko sekber relawan jokowi Senin (30/01/2017).

Berita Terkait  :http://DPRD Kota Kupang Dan Relawan Jokowi Akan Polisikan Kepsek Nakal

Dia menjelaskan, Laporan yang di lakukan oleh sekber relawan jokowi merupakan lanjutan dar kesepakatan bersama anatara sekber relawan jokowi, DPRD Kota Kupang, Dan Pemkot Kupang beberapa waktu lalu. “tindakan yang kami lakukan merupakan kesepakatan bersama,” tegasnya.

Dia menegaskan, selain sekber relawan jokowi provinsi NTT dan kuasa hukumnya, penerima PIP dan orang tua. “Kami akan besama siswa yang menggunakan seragam dan orang tua mereka juga akan ikut ke mapolda NTT,” ujarnya.

Berita Terkait : http://Soal PIP, Rudy Tokan Bilang : Jangan Korbankan Masyarakat Karena Politik

Pada Kesempatan itu Richardo mengharapkan supaya para kepsek segera memberikan surat keterangan kepada para siswa sehingga mereka (kepsek) tidak terjerat hukum.” Saya harap kepsek koorporatif lah supaya tidak terjerat hukum.”ungkapnya.

Untuk diketahui, tim kuasa hukum sekber relawan jokowi yakni, Stevanus Rohi, Eman Hendrianto dan Dan Kornelis Kopong mart. (Ikz).

Komentar Anda?

Related posts