Kupang,lensantt – Sebanyak 12 Ton ikan berformalin yang berhasil diamankan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Rabu, (28/01) akan dimusnahkan,”Ikan tersebut akan dimusnahkan,Kami sementar berkoordinasi dengan pihak Polda NTT,” Kata Kepala Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Oeba Kupang Provinsi NTT Legi Wiandri kepada wartawan Via telpon seluler Kamis, (29/01).
12 Ton ikan berformalin yang berhasil diamankan lanjut dia, dari kapal nelayan Dep.03 sebanyak 6 ton dan kapal Ma dina 02 sebanyak 6 ton. Dia menambahkan, ikan yang ditahan dari berbagai jenis antara lain lamuru (tembang), tongkol dan lain-lain.
Berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan laboratorium Pembinaan dan Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan DKP NTT, ikan-ikan itu positif mengandung formalin,
Sebelumnya, Sebanyak lima ton ikan berformalin dari Lewoleba,Lembata berhasil di amankan oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) namaun sayangnya, ikan tersebut berhasil diedarkan ke masyrakat.(Ikzan)