More
    HomeNTTKendalikan Penyimpangan BBM Subsidi Pemda Sabu Raijua Beri Peringatan Keras,  Ini Isinya!

    Kendalikan Penyimpangan BBM Subsidi Pemda Sabu Raijua Beri Peringatan Keras,  Ini Isinya!

     

    Menia-lensantt.com,-  Demi mengendalikan penyimpangan BBM Pertalite Pemda mengeluarkan aturan keras melalui  Surat Edaran Nomor : 500/118/EK-SR/VII/2022 Tentang Pengendalian Jenis Bahan Bakar Khusus penugasan (JBKP) Pertalite di Kabupaten Sabu Raijua sesuai surat edaran yang diterima media ini Rabu, 27 Juli 2022. Berikut dasar hukum dan poin-poinnya :

    Dasar Hukum:
    1. Undang-undang RI Nomor : 22 Tahun 2O01 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2018 tentang 0erubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribuan dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

    3. Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Miinyak tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.

    4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 37.K/HK 02IMF,M.Ml2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
    Dalam rangka menjamin ketersediaan Jenis Bahan Bakar Khusus penugasan (JBKP) Pertalite di Kabupaten Sabu Raijua maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite termasuk BBM Subsidi yang disalurkan Pertamina melalui Penyalur (SPBU) dan Sub Penyalur yang ditetapkan pemerintah.

    2. Kuota BBM Subsidi ditetapkan BPH Migas bagi tiap daerah sesuai kebutuhan. Untuk menghindari penyimpangan penggunaan BBM Subsidi maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisian.

    3. BBM Subsidi Pertalite diprioritaskan bagi masyarakat dengan kelompok sasaran berupa usaha perikanan, usaha pertanian, kendaraan transportasi umum pengangkut orang atau barang, mobil ambulance, mobil jenasah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah, industri kecil menengah serta pengguna kendaraan bermotor roda dua.

    4. Harga jual Pertalite oleh Sub Penyalur di Kabupaten Sabu Raijua ditetapkan sebagai berikut :
    a. Pertalite di Pulau Sabu Rp. 9.000/liter
    b. Pertalite di Pulau Raijua Rp. 10.000/liter.

    5. Penyaluran Pertalite hanya dilakukan melalui SPBU dan Sub penyalur. Masyarakat dllarang menimbun, menjual dan/ atau memperdagangkan BBM Subsidi jenis Pertalite dengan alasan apapun.

    6. Pelayanan penjualan Pertalite dengan menggunakan jerigen di SPBU hanya diperkenankan bagi petani, nelayan dan industri kecil menengah dengan membawa rekomendasi dari OPD/SKPD teknis.

    7. Penyaluran BBM Subsidi dari SPBU ke Sub Penyalur dapat dilakukan menggunakan drum/jerigen dengan menunjukan SK Sub Penyalur dan surat rekomendasi/ surat jalan dari OPD Teknis.

    8. Mobil dinas dan kendaraan umum yang melayani proyek pemerintah dilarang menggunakan BBM Non Subsidi.

    9. Setiap orang yang melakukan pelanggaran berupa penimbunan, penjualan dan/ atau perdagangan BBM Pertalite tidak sesuai ketentuan, akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan ijin usaha dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

    10. Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan (Dalwas) BBM Tingkat Kabupaten Sabu Raijua yang telah dibentuk agar melakukan koordinasi dengan semua pihak dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional baik di SPBU maupun Sub Penyalur. (Ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img