Kejati  Tahan Tersangka Kredit Macet Bank NTT Cabang Surabaya

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com – Kejaksaan NTT menahan tersangka Kasus Kredit macet di bank NTT atas nama Siswanto Kondrata Direktur CV. Luis panen Berkat pada rabu (24/04/2020).
Keapala kejaksaan Tinggi NTT Dr.Yulianto, SH.MH dalam jumoa persnya menegaskan, tersangka di tangkap tim penyidik kejati pada selasa, (23/06/2020) di kompleks perumahan mewah pasar manggis Jakarta Selatan.
Tersangka dalam kasus tersebut mengajukan kredit kepada bank NTT sebesar 10 Miliar Rupiah.
Terkait aset tersangka Yuliantp menegaskan, saat ini tim Kejati NTT sedanga mendata ratusan tanan milik tersangka untuk di sita.
“Tim kami ada di sana dan sementara mendata aset tersangka untuk disita,” kata dia.
Dia juga mengingatkan, agar lima tersangka lainnya untuk.koorporatif.” saya ingatkan kepada para tersangka lainnya agar mau datang ke.kejati untuk beri keterangan,”
Untuk  ketahui kasus kredit macet di bank NTT surabaya ini terjadi pada tahun 2018 lalu yang mengakibatkan kerugian negara senila 126 Miliar Rupiah.(ikz)

Komentar Anda?

Related posts