More
    HomeHukrimKejati NTT Tegaskan Laporan Kowappem Soal Dugaan Korupsi PT.AGG Prematur

    Kejati NTT Tegaskan Laporan Kowappem Soal Dugaan Korupsi PT.AGG Prematur

    Kupang,lensantt.com – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi NTT tegaskan kalau laporan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPEM) NTT terkait dugaan korupsi yang di lakukakan oleh PTT. AGG pada proyek pembangunan jalan di ruas jalan Mukun – Belain dan Basang di  kabupaten Manggarai Timur masih prematur.
    Pasalnya, saat ini proyek tersebut masih dalam pekerjaan.” Laporan ini prematur ini kan masih dalam kontrak dan pekerjaan masih berangsung,” Kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan di ruang kerjanya senin (02/03/2020).
    Laporan tersebut lanjut dia, masih belum memenuhi unsur. ” Apa yang mau diperiksa kalau pekerjaan masih berlangsung,” tegasnya.
    Menurut dia, Pihak kejaksaan juga tidak berani  mengambil resiko jika laporan  tersebut belum memenuhi unsur hukum.
    ” Kami tidak berani mengambil resiko  ini belum menuhi unsur hukum, kan masih ada masa pemiliharaannya,” kata dia.(ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img