Kupang,lensantt.com – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi NTT tegaskan kalau laporan Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (KOWAPEM) NTT terkait dugaan korupsi yang di lakukakan oleh PTT. AGG pada proyek pembangunan jalan di ruas jalan Mukun – Belain dan Basang di kabupaten Manggarai Timur masih prematur.
Pasalnya, saat ini proyek tersebut masih dalam pekerjaan.” Laporan ini prematur ini kan masih dalam kontrak dan pekerjaan masih berangsung,” Kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan di ruang kerjanya senin (02/03/2020).
Laporan tersebut lanjut dia, masih belum memenuhi unsur. ” Apa yang mau diperiksa kalau pekerjaan masih berlangsung,” tegasnya.
Menurut dia, Pihak kejaksaan juga tidak berani mengambil resiko jika laporan tersebut belum memenuhi unsur hukum.
” Kami tidak berani mengambil resiko ini belum menuhi unsur hukum, kan masih ada masa pemiliharaannya,” kata dia.(ikz)