Kupang,lensantt.com -Laporan dugaan perjalanan dinas fiktif pada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II ( BWS NT II ), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT ) telah menerbitkan surat perintah tugas (Sprintug).
Dilaporkan okenusasra Dengan diterbitkannya, surat perintah tugas (Sprintug) Keja ti NTT , kini Kejati NTT mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan adanya dugaan penipuan perjalanan dinas pada BWS NT II .
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana kepada media ini mengaku bahwa dua pekan lalu, telah diterbitkan surat perintah tugas (Sprintug) kepada penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Dua pekan lalu telah diterbitkan surat perintah tugas (Sprintug) kepada penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk ditindaklanjuti, kata AA Raka Putra Dharmana, Selasa 02 April 2024.
“Setelah surat perintah tugas (Sprintug) diterbitkan, penyidik sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas laporan dugaan korupsi perjalanan dinas pada BWS NT II ,” ungkap Kasi Penkum Kejati NTT.
Selain itu, kata Kasi Penkum, penyidik Kejati NTT tengah menanyakan nama – nama pelaku perjalanan dinas ke bendungan raknamo, Kabupaten Kupang.
“Penyidik juga sedang menanyakan nama – nama pelaku perjalanan dinas ke Bendungan Raknamo, Kabupaten Kupang,” terang Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.(***/oknusra)