Kejati NTT Kirim SPDP Bupati Rote Ndao ke KPK Dan Kejagung

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jhon W. Purba mengaku telah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus hibah tanah yang menjerat Bupati Rote Ndao, Lens Haning sebagai tersangka.

“SDPD-nya sudah kami kirim ke Kejagung dan KPK, sehingga kasus ini tidak bisa dihentikan,” kata Jhon kepada wartawan, Kamis, 23 Juli 2015.

Kejati NTT telah menetapkan Bupati Rote Ndao, Lens Haning sebagai tersangka dugaan korupsi hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao seluas 10 hektare di Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang diduga merugikan negara sebesar Rp 229,1 juta.

Kelanjutan kasus ini, menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT terkait kasus dugaan korupsi itu. “Kami sudah tanyakan ke BPKP, dan mereka katakan masih butuh pendalaman. Kami tidak bisa intervensi,” katanya.

Namun dia memastikan pihaknya tidak akan memhentikan penyidikan (Sp3) kasus yang menjerat Bupati Rote Ndao Lens Haning tersebut. “Kasus ini tidak mungkin dihentikan,” katanya. (Ado)

Sumber:nttterkini.com

Komentar Anda?

Related posts