Kupang, lensantt com – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Zet Tadung Allo SH, MHĀ menegaskan, kalau menghentikan sementara proses hukum baik itu, penyidikan maupun Penyelidikan.
“Proses hukum untuk calon kepala daerah di NTT akan dihentikan sementara,” kata Zet Tadung Allo SH, MHĀ dihadapan wartawan Senin 22 Juli 2024.
Penghentian sementara tersebut sesuai arahan kejagungĀ melalui Jampidsus. ” Kami sudah terima surat dari jampidsus yang isinya meminta agar proses hukum terhadap para calon kepala daerah,” tegasnya
Ia menegaskan, penghentian proses hukum tersebut dilakukan untuk menghindari presepsi buruk terkait kinerja Kejaksaan.
” Ini juga menghindari presepsi buruk tentang Kejati, jangan sampai ada yang berpikir kalau proses dijalankan nanti dibilang titipan dan lain- lain,’ ujarnya.
Ia kembali menegaskan, penghentian tersebut hanya bersifat sementara ‘ ini hanya sementara usai Pilkada kami proses hukum lagi,” kata dia.(Ikz)