Kupang,klensanttt.com- Permintaan Keterangan Terhadap Mantan Bupati Sabu Raijua pada Senin, 7 Juli 2025Ā Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melalui Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap Drs. Nikodemus N. Rihi Heke, mantan Wakil Bupati sekaligus Plt. Bupati Sabu Raijua periode 2015ā2021.
Ā KegiatanĀ dilaksanakan mulai pukul 09.16 Wita hingga 11.46 Wita bertempat di ruangan pemeriksaan Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyelidik Hendrik Tiip, S.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Permintaan keterangan terhadap Drs. Nikodemus N. Rihi Heke berlangsung lancar dan kooperatif, serta diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan tanda terima dokumen oleh yang bersangkutan.
“Pak Nikodemus kooperatif,” kata
Hendrik Tiip, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua selaku Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Ā proses penyelidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola garam di wilayah tersebut.
Kejaksaan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan integritas demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berkeadilan.
Terpisah Mantan Bupati Sabu Raijua Drs.Ā Nikodemus B Rihi Heke, M Si kepada media ini Kamis 10 Juli 2025 mengatakan, sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat hukum.
” Kita harus patuh terhadap hukum,” jelasnya
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut berjalan lancar. Ia memberi keterangan lanjutnya, sesuai dengan fakta dan pertanyaan penyidik.
Ia menambahkan, keterangan tersebut terkait dengan tata niaga garam di sabu Raijua tahun 2016- 2018 lalu
” Soal pengelolaan garamĀ pada tahun 2016-2018,” tutupnya.(Ikz)