Kupang, lensantt-.Kementrian PUPR Republik Indonesia merekomendasi Kejati NTT agar segera mengusut tuntas dugaaan Korupsi pembangunan 1200 rumah untuk warga eks Timor-timor.
Dr. Heri Jerman SH., MH. / Inspektur Jenderal (Irjen) pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia kepada media Kamis, 20Â Maret 2025 mengatakan, hasi pantauan tim di lapangan.
Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Sekitar 50 rumah yang rusak berat.
“Saya yakin keseluruhan rumah yang di bangun itu bermasalah,” kata dia
Dia menegaskan, Paket 1 sebanyak 727 unit oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp. 141.971.304.500,- progres fisik 99,69 % dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.Saya jamin bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas ribuan rumah eks pejuang Timor Timur berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Irjen Kementerian PKP RI, Dr. Heri Jerman, Kamis 20 Maret 2025 di Kejati NTT.
Siapapun saya lawan jika intervensi kepada Kejati NTT dalam melakukan penyelidikan proyek 2. 100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur,” tegas lagi Dr. Heri.
Diakhir keterangannya, Dr. Heri mengatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan dirinya bersama tim teknis dilokasi pekerjaan ditemukan sedikitnya 57 unit rumah rusak total atau tidak layak huni.***