Kupang,lensantt.com- Berkas Kasus Pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe akhirnya di terima Oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kuasa Hukum Korban Adhitya Nasution SH kepada media ini Rabu, (24/03/2022) menjelaskan, bahwa setelah dikonfirmasi terkait P21 terhadap kasus pembunuhan astid lael Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban optimis hal ini adalah bukti kinerja luar biasa dari penyidik untuk memenuhi seluruh petunjuk yang JPU mintakan.
‘Semoga yang terbaik dan saya yakini apa yang dilengkapi oleh penyidik merupakan penyempurnaan dalam pemenuhan petunjuk yang dimintakan oleh JPU,” kata dia.
Ia meyakini, Kedepan JPU punya keyakinan untuk mendakwa dan menuntut secara maksimal agar tercipta keadilan bagi keluarga korban.
“Jadi kedepan tentu tidak ada lagi keraguan dari penuntut umum karena semua petunjuk sudah dilengkapi. Artinya saat ini pemenuhan unsur yang selama ini didalami oleh penyidik telah membuat jaksa memiliki keyakinan menuntut secara maksimal,” Jelasnya
Memurut dia, segala kemungkinan masih terbuka lebar dalam perkara ini, jadi P21 ini juga diharapkan menjadi pintu untuk membuka dan menguji fakta dan bukti lain yang bisa menunjukkan apakah RB melakukan sendiri atau ada keterlibatan yang lain.
“Semoga masyarakat tetap mengawal kasus ini dengan bijaksana dan saat ini dukung JPU agar bisa secara maksimal membuktikan dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim nantinya,” jelasnya. (Ikz)