More
    HomeEkbisKasus Korupsi, Hing Fallo & Erik Ataupah Di Tahan Penyidik Polres TTS

    Kasus Korupsi, Hing Fallo & Erik Ataupah Di Tahan Penyidik Polres TTS

    SoE,Lensa NTT.Com- Setelah dua tahun dua tersangka Hing Fallo mantan kasubag tata usaha dan keuangan bagian umum setda timor tengah selatan dan Erickh Ataupah konsultan pengawas proyek pekerjaan konstruksi jalan dan landscep halaman kantor bupati timor tengah Selatan tahun anggaran 2014 silam akhirnya di tahan penyidik polres timor tengah selatan selasa 27/10 sekira pukul 19:00 wita tadi malam setelah sebelumnya kedua tersangka telah di tetapkan sebagai tersangka tahun anggaran 2018 lalu.
    Demikian rilis keterangan pers kasat reskrim polres timor tengah selatan Iptu.Hendricka Bahtera.STK.SIK.MH via layanan Whats Ap tadi malam menguaraikan bahwa Setelah menjalani pemeriksaan delapan jam sejak pukul 12:00 wita hingga pukul 19:00 wita kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan konstruksi jalan dan landscep halaman kantor bupati timor tengah selatan tahun anggaran 2014 Hing Fallo selaku Kasubag tata usaha dan keuangan bagian umum setda timor tengah selatan dan Erickh Ataupah selaku konsultan pengawas akhirnya di tahan penyidik.
    Di uraikan kasat Hendrickha Bahtera bahwa berdasarkan hasil audit investigasi BPKP cabang  NTT nilai kontrak proyek pekerjaan jalan dan landscep kantor bupati timor tengah tahun anggaran 2014  nilai kontrak proyek tersebut sebesar  Rp.3.484.679.000.00, akibat kelalaian kedua tersangka maka negara di rugikan sebesar Rp.548.931.408.
    Kedua tersangka di tahan menyusul dua tersangka lainnnya yakni Fredik Oematan mantan kabag umum setda timor tengah selatan dan kontraktor pelaksana Juarin yang saat ini menjalani hukuman banding kasasi oleh JPU kejaksaan negeri timor tengah selatan di mahkama agung republik indonesia.
    Kedua tersangka di tahan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan sejumlah alat bukti dan keterangan ahli berdasarkan hasil audit investigasi bpkp cabang nusa tenggara timur maka unsur-unsur di nyatakan lengkap unsur hukum maka kedua tersangka harus di tahan karena kedua tersangka telah di tetapkan sebagai tersangka oleh mantan pejabat penyidik polres timor tengah selatan sebelumnya sehingga kita tindak lanjuti untuk eksekusi berdasarkan tahapan proses yang sudah di lalui kedua tersangka sebelum dan sesudahnya.
    Akibat perbuatan kedua tersangka negara di rugikan sebesar Rp.548.931.408 dari nilai kontrak proyek jalan landscep halaman kantor bupati timor tengah selatan tahun anggaran 2014 lalui sebesar Rp.3.484.678.000.00 karena itu kedua tersangka harus di tahan .
    Dengan demikian kedua tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) , pasal 3 dan pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan kasus tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
    Pantauan wartawan sebelumnya di kantor reskrim polres timor tengah selatan proses pemeriksaan terhadap  kedua tersangka di lakukan secara tertutup kedua tersangka di dampingi keluarga dan penasihat hukum Mell Ndaumanu.SH.MH dan tim.(Erick)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img