Kasus Kewarganegaraan Ganda, Jhon Tuba Helan : Bisa Dibatalkan, Indaksi Permainan Tingkat Elit

  • Whatsapp
Kupang, lensantt.com – Kasus Kewarganegaraan ganda Bupati terpilih Orient Riwu Kore menjadi perbincangan hangat.
Berbagai pernyataan muncul dengan versi berbeda, Kemendagri menyatakan kalau Orient Riwu Kore masih berstatus WNI.
Sementara hasil konfirmasi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kalau status orien Riwu Kore masih sebagai warga negara AS.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum asal undana Jhon Tuba Helan kepada media ini kamis, (04/02/2021) mengatakan, jika benar terbukti Orient masih warga negara asing maka bisa dibatalkan.
” merujuk dari undang-undang nomor 12 tahun 2006 maka bisa dibatalkan,” tegasnya.
Lolosnya KTP-e milik Orient Riwu Kore terindikasi ada permainan tingkat elit.” Tidak menuding siapa-siapa tapi, ini ada permainan tingkat elit sekarang era digital masa bisa lolos,” jelasnya.
Ia meminta agar, pihak terkait harus  segera melakukan investigasi khusus terkait kasus ini sehingga bisa terjawab semua polemik yang terjadi. Karena informasi saat ini masih simpang siur.
Pernyataan kementrian dalam negeri dinilai membela diri karena merujuk dari UU nomor 12 tahun 2006 maka harusnya status WNI Orient Riwu Kore gugur dengan sendirinya.
” Harus ada kepastian soal kasus ini biar bisa terang benderang,” jelasnya.(ikz/***)

Komentar Anda?

Related posts