Saturday, July 27, 2024

Golkar Nilai Kasus Sabu Raijua Cacat Hukum, Mendagri Diminta Batalkan Pelantikan Orient Riwu Kore

-

Kupang,lensantt.com- Kabar mengejutkan datang dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, bahwa bupati terpilih Orient Rieu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS).
Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Informasi ini menjadi perbincangan hangat dari pusat hingga pelosok.
Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Terkait hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar, Herman Hayong meminta Menteri Dalam Negeri untuk tidak melantik pasangan calon terpilih Kabupaten Sabu Raijua karena cacat hukum sejak awak pencalonan.
“Kita melihat ada unsur kesegajaan dari Orient Patriot Riwu Kore untuk mengabaikan pengurusan status kewarganegaraannya.  Selain itu, keluarga dekat Orient adalah orang-orang yang paling memahami jati diri yang bersangkutan. Apalagi adik kandung Orient adalah Wali Kota Kupang yang juga adalah mantan anggota DPR RI dan sekaligus Ketua Partai Demokrat Provinsu NTT yang mencalonkan Wakil Bupati mendampingi Orient, maka secara moral dan keluarga memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan keadaan yang sebenarnya kepada pihak-pihak terkait,” sebut Herman Hayong.
Dijelaskan Herman Hayong, sesuai ketentuan di dalam UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda dengan dianutnya asas kewarganegaraan tunggal oleh undang-undang ini.
Redulasi tersebut kata dia, memang menganut juga azas kewarganegaraan ganda terbatas sebagai pengecualian dalam rangka perlindungan terhadap anak bagi anak-anak dalam Penjelasan Umum UU Kewarganegaraan dikatakan bahwa pada UU Kewarganegaraan tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
“Jika seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus merilis salah satu kewarganegaraan yang ia miliki. Apabila ia tidak mau rilis salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang diperoleh adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia. Karena Saudara Orient sampai hari inipun tidak merilis atau mendeklarasikan kewarganegaraannya maka yang bersangkutan harus kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” jelas Herman Hayong.
Politisi asal Flores Timur ini mendesak KPU, Kemendagri dan Komisi II DPR RI agar segera melakukan Rapat Konsultasi dan memberikan kewenagan diskresi kepada KPUD Kabupaten Sabu Raijua untuk membatalkan keputusan pengesahan pasangan calon yang menang dan menetapkan pasangan calon dengan perolehan suara terbesar kedua sebagai calon terpilih.
 “Apabila Kemendagri tetap melantik wakilnya saja menjadi Bupati terpilih maka negara secara sadar telah mengesahkan orang asing boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujarnya.
Ia menilai, kinerja semua penyelenggara sudah sangat tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat utama menjadi kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota adalah warga negara Indonesia (WNI),” jelasya.
Sebelumnya diberitakan, bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore menjawab polemik yang sedang berkembang.
 “Sebenarnya dia mempunyai niat baik untuk membangun tanah leluhurnya Sabu Raijua dan meninggalkan segala kemampanan di perantauan Amerika Serikat, dengan dasar pengalaman dan pendidikannya di Amerika Serikat,” sebut Albert Riwu Kore, yang mewakili pihak keluarga Orient Patriot Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Rabu (3/2/2021).
Disebutkan Albert, Orient ingin sekali untuk membangun negeri orang tua dan leluhurnya semua proses sudah berjalan dengan baik, namun ada hal-hal serius yang lupa diurus sehingga ini menjadi polemik yang serius.
“Saya pernah tanya ke dia ketika proses awal mengikuti Pilkada Sabu Raijua, dan dijelaskan bahwa ada ketentuan di Amerika Serikat bahwa, apapabila seorang warga negara AS yang hendak menjadi publik figur di Negara lain maka secara otomatis status kewarganegaraan AS-nya secara otomatis gugur. Itu yang Orient sampaikan ketika proses pencalonana, karena otomatis menjadi gugur maka dia tidak mengajukan permohonan apapaun. Itu yang dia pernah sampaikan,” jelas Albert. (Ikz/***)

Komentar Anda?

Izack Kaesmetan
Izack Kaesmetan
Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

FOLLOW US

0FansLike
0FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
spot_img

Related Stories