More
    BerandaHukrimKasus Christin Masuk KDRT, Berkas Kasus Soleman Nikolas Tjung Sudah di Kejaksaan

    Kasus Christin Masuk KDRT, Berkas Kasus Soleman Nikolas Tjung Sudah di Kejaksaan

    Kupamg,lensantt.com – Berkas kasus penganiayaan tersangka Soleman Nikolas Tjung yang di duga melakukan panamnacaman terhadap istrinya Norma Hendriana sendiri Nirma Hendriana sudah dikirin ke kejaksaan.
    Demikian disampakan Kapolsek Kelapa
    Aulia Robby, KP. S.I.K Kapolsek Kelapa Lima kepada media ini diruang kerjanya Kamis, (21/04/2022).
    Ia menegaskan, Salah Satu Laporan Polisi  dibuat oleh  Korban Norma Hendriana..
    ” dan yang menjadi  tersangka adalah  Bapak Soleman,” tegasnya
    Sejauh ini kasus tersebut sudah tahap I tinggal menunggu perbaikan dari pihak kejaksaan.
     Tersangka kata dia, tidak ditahan karna memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan kalau Soleman dalam keadaan sakit.
    “Kami masih menunggu perbaikan dari Kejaksaan. Kita tidak tahan karena TSK ini sakit hanya wajib lapor ada keterangan dokter,” katanya.
    Dijelaskan dia,  untuk Laporan Polisi  kedua  LP /B/212/XI/2021/SEKTOR KELAPA LIMA pada 22 November 2022. dengan tersangka  ibu Kristin  itu masuk dalam kasus KDRT.
    Saat ini lanjutnya, kasus tersebut sudah dalam tahap sidik.”Kasusnya masih tahap Sidik masih periksa saksi-saksi,” ujarnya
    Ia mengakui,  kasus ini dilaporkan oleh anak Ibu Norma.” Ibu norma yang laporkan kasus tersebut,” kata dia.
    Ia Mengatakan bahwa sejauh ini terdapat empat Laporan Polisi.
    Dua LP di Polres  Kupang Kota dan dua LP di Kelapa Lima. Sementara dua laporan lain  di Polresta  yakni  Ibu Norma yang jadi calon tersangka dengan kasus KDRT.
    Menurutnya meski keempat laporan polisi ini saling terkait satu sama lain, namun tidak serta merta memengaruhi proses hukum.
    “Tidak ada prosedur untuk atur itu yah. Entah itu nanti keempatnya jadi tersangka kita proses semua,” katanya.
    Menurutnya, proses Mediasi sudah pernah  lakukan cuma pihak pihak yang dimediasi tidak mau.
    “Jadi proses hukumnya akan berlanjut.
    Kalau pihak pihak ini mau melakukan penyelesaian diluar pidana yah bisa di lakukan. Kapolri sudah perintahkan Restorastic justic,” tandasnya. ( ikz)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas