Betun, LensaNTT — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka, Polda Nusa Tenggara Timur bertekad mengusut tuntas kasus judi Kupon Putih (KP) di Malaka, usai menetapkan IB sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno, SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Yusuf, SH kepada awak media di Kantor Satreskrim Polres Malaka, Rabu (26/02/2020).
“Kemarin sore (Selasa,red) kita sudah tetapkan IB alias M sebagai tersangka”, ujar Yusuf.
Selanjutnya, kata Yusuf, pihak Kepolisian terus mendalami kasus tersebut dengan menggali keterangan dari tersangka IB. Dan dari keterangan tersangka, Polisi telah mendapatkan nama oknum tertentu, yang diduga sebagai “bos” IB.
“Dari pengakuan IB, setelah kumpul kupon, dirinya menyetor ke oknum tertentu di Weulun. Kita akan terus dalami oknum yang disebutkan tersangka dan mendalami, apakah oknum tersebut bos besar IB”, tandas Yusuf.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Malaka komit untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.(ikz/ger/***)