
Kupang,lensantt.com – Anggota Kejaksaan Tinggi NTT terpaksa harus menjeput paksa salah satu anggotanya Djami Ratu Lede. Tersangka dijemput paksa lantaran di duga telah menjual aset hasil sittan Negara kepada salah seorang pengusaha Paulus Watang.
Kabis Humas Kajaksaan tinggi Iwan Angsar kepada media seusai panangkapan Senin (11/01.2016) menjelaskan, tersangka telah mejual hasil rampasan pihak Kejati NTT senilai kurang lebih 5 milyard tanp sepengatahuan pihak Kejati.
“ Kami tangkap karena beliau telah menjual asat Negara senilai 5 M kepada pengusaha,” Kata Angasar
Di tegaskannya, modus yang di lakukan tersangka yakni, meminta surat dari kejaksaan untuk mengeluarkan aset Negara tapi ternyata surat tersebut digunakan sebagai senjata untuk menjual kepada pengusaha tersebut.
Tersangka menjual, dua buah gedung dengan harga senilai 2,5 mIliard / gedung selain itu tersangka juga di duga telah menjual bebrapa barang bergerak. Angsar Menambahkan, jika tidk berhalangan setelah diperiksa tersangka langsung bisa ditahan.
“Kalau tidak berhalangan bisa langsung ditahan,” tegasnya.
Tersangka di jemput paksa pihak kejaksaan tinggi NTT bersama tim rajawali polresta kupang sekitar pukul 14.00 wita. Dan tersangka tiba di kantor KaJati NTT sekitar pukul 15.00 wita . Angsar menambahkan, Saat penangkapan pelaku tidak memberi perlawana n,” Saat ditangkap pelaku tidak memebri perlawanan ,” pungkasnya. (ikz)