Berdasarkan laporan panitia yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH menyatakan bahwa maksud dari diselenggarakan sosialisasi ini adalah sebagai pedoman dalam mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, sehingga dapat menghindari adanya perbedaan pendapat dalam melaksanakan hubungan kerja. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan kenyamanan berusaha serta untuk meningkatkan pemahaman peraturan-peraturan di bidang ketenagakerjaan sehingga tercapai hubungan industrial yang kondusif, harmonis dan berkeadilan.
Pembukaan kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT di Kupang, Dr. Dra. Rita Damayanti, MSPH yang didampingi oleh Kepala Seksi Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Carol Desmon Bani. Peserta sosialisasi berjumlah 150 orang terdiri dari para pengusaha dan pekerja dalam wilayah Kota Kupang.
Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam sambutannya menyambut baik kegiatan sosialisasi ketenagakerjaan, serta mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kota Kupang atas terselenggaranya sosialisasi ini.
“Sosialisasi ini agar semua pihak terkait, khususnya pengusaha dan pekerja dapat mengetahui serta mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah mengawasi dan memastikan agar aturan-aturan tetap ditegakkan. Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan sehingga semua pihak baik pengusaha maupun tenaga kerja sama-sama diuntungkan,” ujar Dr. Jefri Riwu Kore.
Diakhir sambutan, Walikota Kupang menyampaikan harapannya agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh peserta, sehingga peraturan perundang-undangan yang disosialisasikan dapat diimplementasikan secara baik dalam perusahaan, termasuk pelaksanaan system perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (Ikz/@Humas)